Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 untuk ASN Mulai 10 Juni 2025

badge-check


					Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 untuk ASN Mulai 10 Juni 2025 Perbesar

(TK)Pemprov— Pemerintah Provinsi Lampung telah mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mulai 10 Juni 2025.

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tersebut mencapai Rp118,7 miliar, yang dialokasikan bagi 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan melalui tahapan verifikasi perangkat daerah. Setelah diverifikasi, usulan pencairan diajukan kepada BPKAD, yang kemudian akan memproses pencairan dan mentransfer dana langsung ke rekening masing-masing ASN.

“Besaran total Gaji ke-13 yang disalurkan mencapai Rp118,7 miliar, dengan sasaran sebanyak 12.830 PNS dan 6.290 PPPK di lingkungan Pemprov Lampung. Pencairannya tergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan,” jelas Marindo.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN, serta mendorong daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

“Saya berharap Gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak kita di tahun ajaran baru,” kata Gubernur Mirza pada Rabu (11/6).

Ia juga menambahkan bahwa sektor pendidikan merupakan perhatian utama Pemprov Lampung dalam membangun sumber daya manusia. “Pendidikan adalah investasi masa depan. Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan bahwa setiap anak di Lampung mendapatkan akses pendidikan yang layak untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page