Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Skandal Lahan Tol Terbanggi Besar: Ganti Rugi Rp2,8 Miliar Jadi Sorotan

badge-check


					Skandal Lahan Tol Terbanggi Besar: Ganti Rugi Rp2,8 Miliar Jadi Sorotan Perbesar

(TK)—BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan terkait pencairan dana ganti rugi lahan tol di Terbanggi Besar. Laporan ini dilayangkan oleh Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri.

Anton menjelaskan, kliennya pada 8 November 2004 membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi di Terbanggi Besar seharga Rp135 juta melalui H. Darussalam, yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria.

Namun, pada tahun 2019 sebagian tanah tersebut terkena proyek tol dengan luas 8.611 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Uang ganti rugi itu diduga dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik sah, dan kliennya hanya menerima Rp500 juta. Sisanya, menurut Anton, hanya diberikan dalam bentuk cek kosong.

“Atas dugaan ini, kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah bekerja profesional dengan memanggil pihak terlapor, yakni H. Darussalam dan Elti Yunani, pada 8 September 2025,” kata Anton.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Mei 2024. Penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES 1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2024.

Melalui surat resmi, penyidik meminta H. Darussalam, S.H., M.H. dan Elti Yunani, S.H., M.Kn. hadir untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyelidikan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, H. Darussalam saat dikonfirmasi tidak mengelak jika pihaknya mendapatkan panggilan dari kepolisian.

“Tanyakan ke penyidik aja dinda,” ujarnya singkat.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Bandar Lampung