(TK)—-Lampung— Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, diduga tidak hadir dalam panggilan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Panggilan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (2/10/2025) pukul 09.00 WIB, namun Zainal Fikri tidak muncul.

Ketika dihubungi, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran itu dengan alasan sakit.
Selain Zainal, penyidik juga memanggil mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran Yosa Rizal, yang memenuhi panggilan walaupun enggan memberikan pernyataan.
Beberapa pejabat lainnya, seperti mantan Kadis Perkim dan mantan Sekretaris Dinas Perkim, juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
Terdapat dugaan bahwa penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, telah dilakukan, namun hasil barang sitaan belum dipublikasikan.
Tokoh pengawas lokal, Juendi Leksa Utama dari Lampung Corruption Watch, mempertanyakan mengapa penggeledahan tersebut belum diungkap dan memperingatkan kemungkinan penetapan pihak-pihak tak terduga sebagai tersangka.
(*)













