Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

Modus Mengaku Jaksa Agung, Dua Pelaku Korupsi di Sumsel Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

badge-check


					Modus Mengaku Jaksa Agung, Dua Pelaku Korupsi di Sumsel Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang Perbesar

(TK),Palembang— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus “jaksa gadungan” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025). Pelimpahan tahap II ini (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

 

Dua tersangka tersebut adalah BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang bertindak sebagai rekan BA.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi pelimpahan tersebut.

 

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

 

Setelah proses pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

 

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.

 

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel ke JPU Kejari OKI. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.

 

Vanny juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Tersangka BA, yang berstatus PNS, mengaku sebagai jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut kedinasan.

 

“Tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” paparnya.

 

Dalam melancarkan aksinya, BA dibantu oleh tersangka EF yang merupakan warga sipil. Tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi dalam pengungkapan kasus ini.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Kedua (Atau): Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diborgol, Resmi Ditahan Kejati: Kasus Korupsi BUMD Meledak ke Publik

28 April 2026 - 15:08 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Polemik Kasus SPAM Pesawaran, Masyarakat Soroti Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara

1 April 2026 - 07:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page