(TK),Palembang— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus “jaksa gadungan” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025). Pelimpahan tahap II ini (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka tersebut adalah BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang bertindak sebagai rekan BA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Setelah proses pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel ke JPU Kejari OKI. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
Vanny juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Tersangka BA, yang berstatus PNS, mengaku sebagai jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut kedinasan.
“Tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” paparnya.
Dalam melancarkan aksinya, BA dibantu oleh tersangka EF yang merupakan warga sipil. Tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi dalam pengungkapan kasus ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Kedua (Atau): Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(*)











