(TK),JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen tersebut tidak bisa ditawar, mengingat putusan MK bersifat final and binding.
“Ya, kan keputusannya baru tadi. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK, ini kan final and binding,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) malam.

Prasetyo menyampaikan, pemerintah akan mematuhi ketentuan tersebut dan siap meminta pejabat dari unsur Polri aktif yang kini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga untuk mengundurkan diri.
“Ya iyalah, sesuai aturan seperti itu,” tegasnya.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” lanjutnya ketika ditanya apakah seluruh pejabat Polri aktif akan ditarik dari jabatan sipil.
Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut membatalkan ketentuan yang sebelumnya membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.
Dengan putusan itu, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan dihentikan dan ke depan hanya dapat dilakukan apabila mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
(*)













