Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Langkah Tegas Pemerintah Setelah MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

badge-check


					Langkah Tegas Pemerintah Setelah MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Perbesar

(TK),JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen tersebut tidak bisa ditawar, mengingat putusan MK bersifat final and binding.

“Ya, kan keputusannya baru tadi. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK, ini kan final and binding,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) malam.

Prasetyo menyampaikan, pemerintah akan mematuhi ketentuan tersebut dan siap meminta pejabat dari unsur Polri aktif yang kini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga untuk mengundurkan diri.

“Ya iyalah, sesuai aturan seperti itu,” tegasnya.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” lanjutnya ketika ditanya apakah seluruh pejabat Polri aktif akan ditarik dari jabatan sipil.

Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut membatalkan ketentuan yang sebelumnya membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Dengan putusan itu, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan dihentikan dan ke depan hanya dapat dilakukan apabila mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Suyudi Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung hingga Kakorlantas Berganti

12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

 DPD RI Soroti Temuan BPK yang Berulang, Pemerintah Daerah Didorong Segera Benahi Tata Kelola Keuangan

10 Oktober 2026 - 02:41 WIB

Telepon dari Istana di Balik Pergantian Menteri Keuangan

15 September 2026 - 08:34 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARG

27 Agustus 2026 - 01:37 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Trending di Jakarta