Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Langkah Tegas Pemerintah Setelah MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

badge-check


					Langkah Tegas Pemerintah Setelah MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Perbesar

(TK),JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen tersebut tidak bisa ditawar, mengingat putusan MK bersifat final and binding.

“Ya, kan keputusannya baru tadi. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK, ini kan final and binding,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) malam.

Prasetyo menyampaikan, pemerintah akan mematuhi ketentuan tersebut dan siap meminta pejabat dari unsur Polri aktif yang kini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga untuk mengundurkan diri.

“Ya iyalah, sesuai aturan seperti itu,” tegasnya.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” lanjutnya ketika ditanya apakah seluruh pejabat Polri aktif akan ditarik dari jabatan sipil.

Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut membatalkan ketentuan yang sebelumnya membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Dengan putusan itu, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan dihentikan dan ke depan hanya dapat dilakukan apabila mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page