(TK),Lampung Barat— Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Muara Jaya II, Kecamatan Sumberjaya, serta Bukit Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga terkait jaringan XL Axiata itu disebut belum mengantongi izin lengkap dari instansi berwenang.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber terpercaya di lapangan, pembangunan tersebut diduga baru sebatas mengantongi izin dari tingkat kelurahan dan kecamatan, tanpa kejelasan izin utama dari dinas terkait. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan tower telekomunikasi wajib mengantongi perizinan resmi melalui DPMPTSP, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika, kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR, dan persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki izin lengkap sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.
Dari sisi dampak, pembangunan tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari risiko keselamatan konstruksi, konflik sosial dengan masyarakat sekitar, hingga kerusakan tata ruang wilayah yang seharusnya diatur secara ketat oleh pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengawas lapangan. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban substansial terkait status perizinan, dan hanya menyampaikan bahwa akan ada tim yang memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dimaksud belum juga memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi proyek ini, terutama karena menyangkut kepentingan publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait serta pihak vendor dan XL Axiata sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pembangunan tersebut.
(REDAKSI)












