Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung Barat

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower XL di Lampung Barat Disinyalir Tanpa Izin Lengkap

badge-check


					Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower XL di Lampung Barat Disinyalir Tanpa Izin Lengkap Perbesar

(TK),Lampung Barat— Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Muara Jaya II, Kecamatan Sumberjaya, serta Bukit Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga terkait jaringan XL Axiata itu disebut belum mengantongi izin lengkap dari instansi berwenang.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber terpercaya di lapangan, pembangunan tersebut diduga baru sebatas mengantongi izin dari tingkat kelurahan dan kecamatan, tanpa kejelasan izin utama dari dinas terkait. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan tower telekomunikasi wajib mengantongi perizinan resmi melalui DPMPTSP, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika, kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR, dan persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki izin lengkap sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Dari sisi dampak, pembangunan tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari risiko keselamatan konstruksi, konflik sosial dengan masyarakat sekitar, hingga kerusakan tata ruang wilayah yang seharusnya diatur secara ketat oleh pemerintah daerah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengawas lapangan. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban substansial terkait status perizinan, dan hanya menyampaikan bahwa akan ada tim yang memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dimaksud belum juga memberikan klarifikasi resmi.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi proyek ini, terutama karena menyangkut kepentingan publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait serta pihak vendor dan XL Axiata sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pembangunan tersebut.

(REDAKSI)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Evaluasi, Satpol PP Tulang Bawang Barat Izinkan Karaoke Diva Kembali Beroperasi

28 April 2026 - 12:35 WIB

Kualitas Jalan Dipertanyakan, UPTD VI Disinyalir Gunakan Material Bekas — Publik Tagih Sikap Gubernur Lampung atas Dugaan Pembiaran Ini

27 April 2026 - 10:43 WIB

Pembangunan Kantor KMP Desa Kertosari Disinyalir Diborong Oknum PNS Staf Kecamatan Tanjung Sari.

27 April 2026 - 05:57 WIB

Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang

24 April 2026 - 12:15 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Trending di Lampung