Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kualitas Jalan Dipertanyakan, UPTD VI Disinyalir Gunakan Material Bekas — Publik Tagih Sikap Gubernur Lampung atas Dugaan Pembiaran Ini

badge-check


					Kualitas Jalan Dipertanyakan, UPTD VI Disinyalir Gunakan Material Bekas — Publik Tagih Sikap Gubernur Lampung atas Dugaan Pembiaran Ini Perbesar

(TK),Tulang Bawang Barat, Lampung – Proyek pemeliharaan jalan melalui skema swakelola pada ruas Penumangan hingga Unit 6 yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VI Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kini memasuki fase krusial pengawasan publik

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran terhadap standar pekerjaan jalan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis Bina Marga.

Berdasarkan pengamatan fisik di sejumlah titik pekerjaan, ditemukan kondisi material yang tidak seragam, struktur lapisan yang tidak padat, serta indikasi penggunaan ulang material lama. Dalam praktik konstruksi jalan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait:

  • Standar mutu agregat dan material perkerasan jalan
  • Ketentuan pelapisan (base course dan surface course)
  • Spesifikasi kepadatan dan daya dukung struktur jalan

Jika benar terjadi, penggunaan material di bawah standar dapat mengakibatkan penurunan umur teknis jalan secara signifikan serta berisiko menimbulkan kerusakan dini.

Proyek yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola seharusnya tetap tunduk pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun, indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi membuka kemungkinan adanya:

  • Penyimpangan dalam perencanaan teknis (RAB dan spesifikasi)
  • Ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan dokumen kontraktual
  • Potensi mark-up atau pengurangan kualitas untuk menekan biaya

Hal ini berpotensi masuk dalam kategori ketidakpatuhan terhadap standar pengelolaan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun Kepala UPTD Wilayah VI belum memberikan klarifikasi resmi. Ketiadaan respons tersebut memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek.

Padahal, dalam sistem pengendalian pembangunan infrastruktur, pengawasan melekat dan pengujian mutu material merupakan tahapan wajib yang tidak dapat diabaikan.

Dengan munculnya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, proyek ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas, seperti:

  • Audit teknis dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Pendampingan atau telaah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Penyelidikan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kerugian negara

Dalam banyak kasus serupa, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan jalan kerap berujung pada temuan kelebihan pembayaran atau pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Persoalan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Gubernur Lampung dalam memastikan kualitas pembangunan infrastruktur. Di tengah upaya percepatan pembangunan jalan, dugaan penyimpangan di tingkat pelaksana justru berpotensi merusak kepercayaan publik.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek daerah.

Sejumlah pihak mendorong dilakukannya:

  • Uji laboratorium terhadap material yang digunakan
  • Audit volume dan kualitas pekerjaan
  • Penelusuran kesesuaian antara anggaran dan realisasi fisik

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah proyek tersebut masih dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Kantor KMP Desa Kertosari Disinyalir Diborong Oknum PNS Staf Kecamatan Tanjung Sari.

27 April 2026 - 05:57 WIB

Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang

24 April 2026 - 12:15 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

Trending di Bandar Lampung