(TK)Lamteg— Polres Lampung Tengah resmi menetapkan AS (41) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang mengakibatkan korban SA meninggal dunia di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Sabtu (17/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande , menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan bersama tersangka.

“Proses investigasi sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ungkap Iptu Pande dalam keterangan pers.
Kepolisian langsung bergerak cepat setelah kejadian untuk melakukan pengamanan di lokasi. Iptu Pande mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Selain itu, Satreskrim Polres Lampung Tengah telah melakukan pra rekonstruksi perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (18/5) malam, dengan total 22 adegan. Dua adegan krusial menunjukkan penusukan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelesaikan proses penyidikan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang perjanjian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Pande menambahkan bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah kondusif, meskipun aparat masih bersiaga untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Ia juga menyayangkan aksi anarkis oleh sekelompok massa, yang dianggap dapat menimbulkan konflik dan masalah baru.(***)













