Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usut Korupsi Proyek Rp 9,3 M, Kejari Lamtim Jerat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

badge-check


					Usut Korupsi Proyek Rp 9,3 M, Kejari Lamtim Jerat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Perbesar

(TK)— Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menahan konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, berinisial J., Senin (29/9/2025).

J merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Dia dititipkan di Rutan Sukadana untuk menunggu proses persidangan.

Penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, yang mengalami roboh tanggul penahan tanah (TPT)-nya tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lamtim, Dr. Pofrizal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinas Romadhon dan Kasi Intel Dr. Muhammad Rony, Senin (29/9/2025) petang, di kantor Kejari Lamtim di Sukadana.

Menurut Kajari Pofrizal, penetapan tersangka dan penahanan terhadap J selaku konsultan pengawas proyek jembatan bermasalah itu merupakan pengembangan dari persidangan.

Diketahui, sampai saat ini dalam kasus proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, tahap III senilai Rp 9.337.803.908 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar itu telah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama adalah Sahril, penyedia jasa yang menyewa CV Usaha Famili, untuk mengerjakan proyek tersebut.

Sahril yang ditetapkan sebagai tersangka utama pada tanggal 13 Juni 2025 itu kini tengah menjalani persidangan. Dari “nyanyian” dialah akhirnya J –sang konsultan pengawas- terseret menjadi tersangka dan ditahan.

Kajari Lamtim mengisyaratkan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus robohnya TPT jembatan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Bisa saja itu (bertambah tersangka, red). Tergantung pada perkembangan di persidangan,” kata Kajari Pofrizal menanggapi pertanyaan wartawan.

Diketahui, sampai saat ini PPK maupun Kepala Dinas PUPR Lamtim masih sebatas saksi atas kasus proyek jembatan tahun anggaran 2022 yang semestinya menjadi sarana infrastruktur penghubung antara Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Bandar Lampung