(TK),BANDAR LAMPUNG—Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penting proyek tersebut.
Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen persetujuan pengalihan proyek bukan miliknya. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Menurut keterangannya, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti proses pengalihan proyek SPAM yang menjadi perkara hukum saat ini. Ia bahkan meragukan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengakuan ini menambah daftar kejanggalan dalam proyek SPAM Pesawaran yang sebelumnya telah disorot karena dugaan penyimpangan anggaran dan hasil pekerjaan yang tidak optimal. Proyek yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat itu justru dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, persidangan juga mengungkap adanya perubahan nilai anggaran proyek serta indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Majelis hakim masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa dalam kasus ini. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri lebih jauh dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi memperluas perkara.
Kasus SPAM Pesawaran hingga kini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.













