Ketua PAI Lampung Rico tersandung kasus jelang pelantikan Oktober mendatang

(TK),BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0012 14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2023, Periode 2023-2027. Pelantikan akan digelar pada Oktober 2023 mendatang, Achmad Rico Julian dianggap cakap untuk memimpin BPW PAI Provinsi Lampung menggantikan H.

Nuryadin dan dipandang dapat melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi,” Demikian hal tersebut dikatakan Ketum PAI Sultan Junaidi di Rumah Makan Kayu, Wayhalim, Bandar Lampung, Sabtu (02/09/2023) beberapa waktu lalu.

Namun ironisnya belum lagi sampai batas waktu yang telah dijadwalkan untuk pelantikan Ketua BPW PAI Provinsi Lampung yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran telah tersandung kasus.

Ketua BPW PAI tersebut dilaporkan ke Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan Senjata Api.

Pelapor adalah Oka Ernanda yang melaporkan Rico ke Polisi. Pria kelahiran 09 Mei 2002 ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung beserta empat rekannya, anggota keluarga, dan kuasa hukum: Ari Syandi Harahap, SH, pada Minggu (17/09/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib lalu.

Dalam laporannya, Oka Ernanda yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ini sebagaimana tertuang pada STPL dengan nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan, menguraikan Minggu (17/09/2023) dinihari sekitar pukul 02.15 Wib ia bersama empat rekannya yakni, M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah Ketua BPW PAI Lampung tersebut di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat ia dan rekan-rekannya sedang asyik berbincang- bincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa Senjata Api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.

“Saya dan dua rekan saya disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang Senpi, setelah itu ia menodongkan ke kening dan memaksa kami telah melakukan pencurian buah Dugan,” urai Oka dalam laporanya ke Polisi.

Selepas menyampaikan laporan dengan dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan Senpi, Oka dan empat rekannya melakukan Visum di rumah sakit.

Ari syandi Harahap selaku kuasa hukum lima korban aksi arogansi Ketua BPW PAI Lampung dan juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu berharap, penyidik Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melaporkan terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dan masalah Senpi yang dijadikan alat untuk menganiaya dan pengancaman dengan UU Nomor 1 Tahun 1946,” jelas Ari Syandi Harahap.

Namun saat hal ini terjadi yang menarik adalah, seorang tokoh yang mengerti hukum bahkan Ketua dari Perkumpulan Advocaten Indonesia di wilayah Provinsi Lampung malah melakukan hal yang melanggar hukum.

Padahal diketahui bersama sosok Rico selain sebagai tokoh politik, dirinya juga bisa dikatakan seorang Ketua yang dimandatkan sebagai contoh penegak hukum, namun telah dilanggarnya, terlebih lagi bulan Oktober penjadwalan dirinya untuk dinobatkan sebagai Ketua Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Lampung.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *