(TK),BANDAR LAMPUNG—Profesionalisme dunia usaha kembali dipertanyakan. Showroom mobil Albert Motor yang beralamat di Jalan P. Antasari No. 65b, Bandar Lampung (seberang Kantor Pos), diduga mengingkari komitmen terhadap konsumennya terkait pengembalian uang tanda jadi (DP).
Salah satu konsumen mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda keseriusan untuk membeli kendaraan. Namun, saat transaksi dibatalkan, pihak showroom hanya mengembalikan Rp4 juta, menyisakan selisih Rp1 juta tanpa penjelasan yang transparan.

Ironisnya, dalam kwitansi resmi yang diterima konsumen, tertulis jelas bahwa uang tanda jadi akan dikembalikan 100 persen apabila pembelian batal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pihak showroom tidak menepati perjanjian tertulis yang menjadi dasar transaksi.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga mencerminkan praktik usaha yang tidak profesional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur serta dilarang mengingkari janji yang telah disampaikan kepada konsumen.
Selain itu, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis dalam kwitansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Albert Motor belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjaga integritas dan tidak mempermainkan kepercayaan konsumen, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi, khususnya pembelian kendaraan.
(*)













