Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

Showroom ALBERT MOTOR Diduga Ingkari Janji, Uang DP Konsumen Tidak Dikembalikan Utuh

badge-check


					Showroom ALBERT MOTOR Diduga Ingkari Janji, Uang DP Konsumen Tidak Dikembalikan Utuh Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG—Profesionalisme dunia usaha kembali dipertanyakan. Showroom mobil Albert Motor yang beralamat di Jalan P. Antasari No. 65b, Bandar Lampung (seberang Kantor Pos), diduga mengingkari komitmen terhadap konsumennya terkait pengembalian uang tanda jadi (DP).

Salah satu konsumen mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda keseriusan untuk membeli kendaraan. Namun, saat transaksi dibatalkan, pihak showroom hanya mengembalikan Rp4 juta, menyisakan selisih Rp1 juta tanpa penjelasan yang transparan.

Ironisnya, dalam kwitansi resmi yang diterima konsumen, tertulis jelas bahwa uang tanda jadi akan dikembalikan 100 persen apabila pembelian batal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pihak showroom tidak menepati perjanjian tertulis yang menjadi dasar transaksi.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga mencerminkan praktik usaha yang tidak profesional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur serta dilarang mengingkari janji yang telah disampaikan kepada konsumen.

Selain itu, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis dalam kwitansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Albert Motor belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjaga integritas dan tidak mempermainkan kepercayaan konsumen, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi, khususnya pembelian kendaraan.

(*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Fakta Baru Kasus SPAM Pesawaran, Mencuat Dugaan Tanda Tangan Kadis Dipalsukan

17 April 2026 - 05:08 WIB

Ketua Ombudsman Baru Langsung Terseret Kasus, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

17 April 2026 - 04:40 WIB

Genjot Eliminasi TBC, Pemerintah Kucurkan Rp41 Triliun untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Massal

17 April 2026 - 04:26 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

Trending di Bandar Lampung