(TK), Bandarlampung –Program unggulan Walikota Eva Dwiana yang dinamai Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) atau lebih populer disebut program berobat gratis bagi warga Bandar Lampung hanya dengan menunjukkan KTP, menyimpan persoalan serius.
Karena sampai akhir tahun anggaran 2022 saja, telah meninggalkan hutang pada 13 mitra kerja dan puskesmas tidak kurang dari Rp 44.175.562.208.
Dimana saja hutang pemkot akibat program berobat gratis itu? Pada RSUAM sedikitnya dana yang belum dibayar sampai akhir 2022 mencapai Rp 15.677.294.108. Lalu di RSUD Dadi Tjokrodipo hutang pemkot Rp 13.962.973.600, disusul pada RS Advent Rp 2.234.916.000.
Sementara pada RS Bhayangkara, setidaknya pemkot memiliki hutang Rp 731.443.500, pun di RS Bumi Waras ada hutang sebesar Rp 45.243.500.
Pada RS DKT juga Pemkot Bandar Lampung memiliki hutang sampai akhir tahun 2002 lalu sebesar Rp 1.492.400.300, dan di RS Graha Husada hutangnya mencapai Rp 360.273.300.
Pada RS Hermina pun pemkot memiliki hutang, yaitu sebanyak Rp 854.921.600. Pada RS Imanuel yang belum dibayar Rp 558.742.500.
Pada RS Jiwa juga pemkot berhutang, jumlahnya Rp 383.126.000. Sedangkan di RS Urip Sumoharjo Rp 394.296.000, dan di RS Santa Anna ada hutang Rp 688.105.000, serta pada RS Pertamina Bintang Amin, pemkot berhutang Rp 2.931.229.300.
Untuk hutang pemkot pada puskesmas yang ada di Bandar Lampung, demikian mengutip data BPK RI Perwakilan Lampung, mencapai Rp 3.860.597.500.
Mengacu kepada LHP BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022, bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Bandar Lampung mengakui sama sekali belum melakukan pembayaran atas realisasi program berobat gratis tersebut.
Menurut pengakuan pihak RSUAM, RSUD Dadi Tjokrodipo, RS Advent, RS Hermina, dan RS Pertamina Bintang Amin, akibat belum dibayarkannya pelayanan dan fasilitas kesehatan oleh Pemkot Bandar Lampung, telah mengganggu manajemen persediaan untuk pergantian kembali seperti obat-obatan, reagent, dan bahan habis pakai lain yang digunakan untuk pelayanan pasien P2KM. Selain mengakibatkan belum dibayarnya jasa tenaga kesehatan.
Yang lebih parah, demikian ditulis BPK RI Perwakilan Lampung, bagi RS Advent dan RS Hermina dampak dari belum dibayarkannya klaim berobat gratis tersebut mengakibatkan terganggunya operasional rumah sakit, terutama terkait likuiditas kas.
Bukan hanya pada program berobat gratis saja Pemkot Bandar Lampung memiliki hutang. Kewajiban membayar iuran program jaminan kesehatan nasional kepada BPJS Kesehatan pun masih menggantung. Jumlahnya mencapai Rp 3.525.440.008.
Namun menurut bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan, pihaknya telah membayar hutang iuran BPJS sebanyak Rp 3.360.919.800 pada tahun anggaran 2023, pun pengakuan kepala bidang perbendaharaan BPKAD bila pihaknya telah menyetor dana Rp 164.520.208 untuk menutup hutang iuran BPJS pada 20 Maret 2023.
(Red)