Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dugaan Penyimpangan Pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, Publik Menunggu Tindakan Tegas

badge-check


					Dugaan Penyimpangan Pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, Publik Menunggu Tindakan Tegas Perbesar

(TK),Tulang Bawang Barat—Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali mencuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kepala Dinas beserta beberapa oknum di jajarannya diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut hasil pemeriksaan  ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp310.753.262,61 serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp2.718.753.214,59 pada enam paket pekerjaan peningkatan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR pada tahun 2023. Selain itu, juga terdapat denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 yang belum dikenakan.

Enam proyek peningkatan jalan yang menjadi fokus audit meliputi beberapa lokasi strategis, seperti SP. Panaragan Jaya – SP. Gedung Ratu, Setia Agung – Terang Makmur, SP. Kartaharja – Marga Kencana, Margodadi – Gunung Menanti, Penumangan Baru – Tirta Kencana, dan SP. Margodadi – Margo Mulyo, dengan total nilai kontrak sebesar Rp34.173.891.000,00.

Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan pihak Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, terungkap adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan. Misalnya, pada pekerjaan peningkatan Jalan SP. Panaragan Jaya – SP. Gedung Ratu, ditemukan ketidaksesuaian senilai Rp481.276.104,25 serta denda keterlambatan sebesar Rp43.351.689,19 yang belum dikenakan.

Pada proyek peningkatan Jalan Setia Agung – Terang Makmur, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp150.875.501,96 dan ketidaksesuaian kontrak senilai Rp464.528.987,71. Sementara pada proyek peningkatan Jalan SP. Kartaharja – Marga Kencana, tercatat adanya kekurangan volume senilai Rp11.070.216,27 dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp1.282.179.958,35, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp36.668.547,75.

Dengan temuan ini, masyarakat semakin resah dan menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Kepala Dinas PUPR beserta jajaran yang terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan ini. Apabila terbukti bersalah, mereka harus siap menerima konsekuensi hukum yang setimpal.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas hanya memberikan tanggapan singkat ketika dimintai klarifikasi terkait pemberitaan ini. “Terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan. Kritik dan saran ini akan menjadi introspeksi bagi kami sebagai pemangku tugas penyelenggaraan jalan kabupaten dalam pelaksanaan program ke depan agar lebih baik lagi,” tegasnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/8/24).

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diterima oleh redaksi, muncul sejumlah rekomendasi dari BPK untuk menindaklanjuti temuan ini, antara lain:

1. Meningkatkan pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya.
2. Instruksi kepada PPK, PPTK, dan konsultan pengawas untuk lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengujian kualitas serta volume pekerjaan.
3. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp683.061.836,29 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
4. Menginstruksikan PPK untuk mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari maraknya dugaan penyimpangan di sektor publik yang melibatkan pejabat. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page