(TK), Bandar Lampung— Belakangan ini, beredar kabar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait adanya praktik mutasi jabatan yang diduga dipengaruhi oleh tim sukses salah satu calon gubernur (cagub). Isu ini mengemuka seiring dengan rencana pelantikan pejabat baru yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Salah seorang pejabat yang terlibat dalam “lingkaran mutasi” ini menyebutkan bahwa peran sejumlah individu dari tim sukses cagub diduga kuat ikut mengatur pengisian jabatan-jabatan tertentu. “Memang kabar ini sudah beredar luas, dan bukan sekadar isu. Ada beberapa orang dari timses cagub yang sudah menawar-nawarkan posisi, bahkan memberikan janji-janji terkait mutasi,” ungkap pejabat tersebut, yang namanya enggan dipublikasikan.
Tudingan semakin menguat setelah sejumlah ASN yang mendambakan jabatan baru dilaporkan mulai mendekat ke orang-orang yang disebut memiliki “tangan sakti” ini, meski dengan cara yang dinilai tidak konsisten. “Hari ini ditawarkan posisi A, besok bisa berubah menjadi posisi B. Semua dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan, golongan, atau kepangkatan,” ujar sumber yang sama, yang menambahkan bahwa orang yang disebut sebagai pengatur mutasi tersebut berlatar belakang dunia usaha.
Namun, hingga saat ini, orang yang disebut-sebut terlibat dalam praktek ini, yang merupakan bagian dari timses cagub, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait kabar tersebut.
Menyikapi beredarnya isu ini, Gunawan Handoko, pengamat politik dan pemerintahan dari Pusat Kajian Politik (PUSKAP) Wilayah Lampung, menegaskan bahwa jika tudingan tersebut benar, maka ini merupakan bentuk intervensi politik yang sangat tidak dibenarkan. “Jika mutasi jabatan, terutama di level eselon III dan IV, atau bahkan rencana mutasi pejabat eselon II, memang diatur oleh timses cagub, ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan dapat merusak integritas birokrasi,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Gunawan, praktik semacam ini dapat menandakan bahwa pejabat sementara (Pj) Gubernur Lampung telah terlibat dalam politik praktis, yang tentunya bertentangan dengan tugasnya sebagai penjaga netralitas pemerintahan. “Sebagai Pj Gubernur, seharusnya beliau fokus pada tugas-tugas administratif dan menata birokrasi dengan prinsip objektivitas dan profesionalisme. Mutasi seharusnya berdasarkan penilaian kinerja, bukan pertimbangan politik semata,” tambahnya.
Gunawan juga mempertanyakan bagaimana mungkin dalam waktu singkat, Pj Gubernur Lampung bisa melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja pejabat-pejabatnya, terutama di level eselon II yang jumlahnya cukup banyak. “Ada prosedur yang jelas dalam perundang-undangan terkait mutasi dan kenaikan pangkat ASN, yang harus didasarkan pada prestasi kerja dan kompetensi, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengingatkan bahwa Pj Gubernur, meski memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi, seharusnya berhati-hati agar tidak terjerat dalam subjektivisme atau intervensi politik yang bisa merusak suasana birokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan di kalangan ASN. “Pj Gubernur harus menjaga objektivitas, dan sebaiknya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik luar birokrasi,” tegasnya.
Gunawan juga berharap agar mutasi jabatan bisa ditunda hingga Gubernur terpilih yang akan datang. Dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diharapkan Gubernur terpilih nantinya yang memiliki kewenangan untuk merencanakan dan melakukan mutasi pejabat sesuai dengan kebijakan dan program kerja mereka.
Sebagai penutup, Gunawan juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik politicking ini agar tidak mencampuri urusan birokrasi. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merusak nama baik cagub yang mereka dukung, tetapi juga dapat menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan ASN, yang akhirnya berujung pada suasana kerja yang tidak kondusif.
(RED)