(TK),Bandar Lampung—Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menggelar acara Halal Bihalal di hotel berbintang Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis pagi (24/4/2025), memicu sorotan tajam publik. Acara yang menurut agenda resmi dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, baik APBN maupun APBD.
Ironisnya, kegiatan ini digelar hanya sebulan setelah DKP mengadakan acara Buka Puasa Bersama di Hotel Golden Tulip, yang juga tergolong hotel mewah. Padahal, dalam kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung, belanja sewa gedung, hotel, dan ruang pertemuan dikurangi drastis hingga 95 persen.

Diketahui, DKP yang dipimpin Ir. Liza Derni, MM, memiliki pagu anggaran sebesar Rp 29,2 miliar untuk tahun 2025—mengalami penurunan dari APBD-P 2024 yang mencapai Rp 37,1 miliar. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 17,7 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN. Sisanya digunakan untuk belanja barang, jasa, serta kegiatan teknis.
Dalam dokumen anggaran resmi, tak ditemukan satu pun alokasi dana untuk kegiatan seremoni semacam Halal Bihalal, apalagi di hotel berbintang. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi yang digariskan pemerintah pusat maupun daerah.
Beberapa pejabat penting yang dijadwalkan hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi Irsan, Kepala Bappeda Elvira Umihanni, Kepala Dinas Kehutanan, Kadis KPTPH Bany Ispriyanto, Kadis LH Emilia Kusumawati, Kadis Perkebunan Yuli Astuti, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kepala Biro Perekonomian Rinvayanti.
Sementara itu, program-program DKP yang tercantum dalam rencana kerja tahun 2025 meliputi:
1. Pengelolaan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil – termasuk penyusunan dokumen RZWP-3-K dan kegiatan konservasi dengan total anggaran ratusan juta rupiah.
2. Pengelolaan Perikanan Tangkap – meliputi bantuan sarana nelayan, asuransi, dan restocking ikan.
3. Budidaya Perikanan – seperti operasional balai budidaya dan bantuan benih ikan serta pakan.
4. Pengawasan Sumber Daya – termasuk patroli laut dan pembinaan masyarakat pengawas (Pokmaswas).
5. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – seperti pelatihan, pengujian mutu, serta kampanye Gemar Makan Ikan (Gemarikan).
Dengan tidak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan Halal Bihalal, muncul dugaan kuat bahwa penggunaan dana untuk kegiatan ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran publik.
Langkah DKP ini menimbulkan preseden yang berbahaya dan mencederai semangat penghematan belanja negara yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Jika tak segera ditindak, potensi pemborosan anggaran serupa bisa menjadi contoh buruk bagi organisasi perangkat daerah lainnya.
(TIM/RED)