Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Gubernur Lampung Rotasi 59 Pejabat Eselon III untuk Percepatan Birokrasi”

badge-check


					“Gubernur Lampung Rotasi 59 Pejabat Eselon III untuk Percepatan Birokrasi” Perbesar

(TK) Lampung— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani merotasi sebanyak 59 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pelantikan para pejabat administrator tersebut dilaksanakan di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 pada Jumlat (25/4).

Gubernur Mirza menyampaikan, pelantikan ini merupakan bagian dari sistem meritokrasi untuk mendukung pengembangan karier dan percepatan penyelenggaraan birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung.

“Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa bagi pejabat di lingkungan instansi pemerintah. Pelantikan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Candra Sukma. Sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kebijakan pada Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, kini ia dipercaya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung.

Sementara itu, pejabat bernomor urut 59 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Agung pada Dinas Tenaga Kerja, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.

“Jabatan adalah suatu kehormatan sekaligus amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek etika dan moral,” tegasnya.

Ia mengingatkan, para pejabat tidak hanya diawasi oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh pejabat diharapkan memahami tugas, fungsi, serta kewenangan jabatannya dengan baik.

Informasi penting disajikan secara kronologis

“Harap diingat, bagi pejabat dan ASN pada umumnya yang melanggar kewajiban dan larangan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Gubernur Mirza.

Ia juga meminta para pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi, kinerja, dan berinovasi dalam pelayanan publik.

“Tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Jadilah pemimpin yang inovatif, cerdas, bekerja keras, dan jujur dalam tindakan. Turun dan dengar langsung keluhan dan masalah yang dialami oleh rakyat kita,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page