Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Keadilan untuk Affan: Sidang Etik Kompol Cosmas Uji Integritas Polri

badge-check


					Keadilan untuk Affan: Sidang Etik Kompol Cosmas Uji Integritas Polri Perbesar

(TK)—Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi digelar pada Rabu (3/9/2025) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Mabes Polri.

Sidang ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam sebuah demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Kepolisian dan dikawal sejumlah anggota Divisi Propam.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh majelis etik dan turut diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya Ketua Majelis KKEP dalam pembukaan sidang.
“Sehat,” jawab Cosmas dengan singkat.

Kasus ini bermula dari kejadian ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor PJJ 17713-VII melindas korban saat tengah mengamankan unjuk rasa.

Saat insiden berlangsung, Kompol Cosmas diketahui duduk di samping sopir rantis, Bripka Rohmat, yang akan menjalani sidang etik secara terpisah pada Kamis (4/9/2025). Keduanya kini diduga kuat melakukan pelanggaran etik berat.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menjadi rekomendasi terhadap Kompol Cosmas.

“Melihat konstruksi kejadian dan hasil gelar perkara, PTDH menjadi langkah yang logis dan harapan keluarga korban,” ujar Anam, seperti dikutip dari kompascom.

Selain dua terduga pelanggar berat, terdapat lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis saat kejadian. Mereka dikategorikan sebagai pelanggar sedang.

Kelima anggota tersebut adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik terhadap mereka akan menyusul dalam waktu dekat.

Pemeriksaan terhadap kasus ini melibatkan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Divisi Propam Polri. Karowabprof Divpropam, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa semua saksi, termasuk keluarga korban, telah dimintai keterangan.

“Kami pastikan proses berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

Kompolnas menilai, pemberian sanksi tegas sangat penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Menahan diri dalam penanganan aksi unjuk rasa itu wajib. Jangan sampai pendekatan represif menjadi budaya,” ucap Anam dengan tegas.

Keluarga korban, yang sejak awal mendesak keadilan, menyambut baik jalannya sidang etik ini. Zulkifli, ayah Affan, berharap agar sidang tidak hanya menjadi formalitas.

“Anak saya pergi bukan karena kecelakaan biasa. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditegakkan,” katanya singkat.

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi momen penentu dalam kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air.

Keputusan sidang KKEP dalam beberapa hari ke depan akan menjadi sorotan, tak hanya oleh keluarga korban, namun juga publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Beralih Menjadi Strategic Holding, Telkom Siapkan Infrastruktur Netral bagi Industri Digital Nasional

7 Desember 2025 - 14:23 WIB

Diskon Besar Akhir Tahun! ASDP Pangkas Tarif Kapal Hingga 19 Persen di 7 Rute Favorit Wisatawan

24 November 2025 - 15:58 WIB

Redenominasi Kembali Jadi Spekulasi Publik, BI Tegaskan Masih Tahap Pembahasan

24 November 2025 - 15:55 WIB

Telkom Delegasikan Persetujuan RKAP 2026 ke Dewan Komisaris, Restrukturisasi Bisnis Jadi Agenda Utama RUPSLB

22 November 2025 - 15:44 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page