Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Korupsi Sistematis di Injourney Aviation Services Lampung: Siapa yang Dilindungi?

badge-check


					Dugaan Korupsi Sistematis di Injourney Aviation Services Lampung: Siapa yang Dilindungi? Perbesar

(TK), LAMPUNG SELATAN— Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng citra perusahaan pelat merah. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke PT Integrasi Aviansi Solusi, atau yang dikenal sebagai Injourney Aviation Services — anak usaha dari holding BUMN pariwisata dan aviasi, Injourney. Perusahaan yang bergerak di sektor layanan penerbangan ini diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran secara sistematis oleh jajaran pimpinan dan staf operasional di cabang Lampung sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Laporan internal yang diterima Redaksi Media ini diperkuat dengan kesaksian sumber terpercaya di lingkungan perusahaan, mengungkap modus penggelembungan biaya operasional dan pengadaan barang yang tak sesuai realita di lapangan. Sejumlah kegiatan yang diklaim telah dilaksanakan, faktanya tak pernah terjadi, namun dana tetap dicairkan. Transaksi-transaksi mencurigakan itu diduga menjadi skema terselubung untuk menguras anggaran perusahaan secara rutin dan berjamaah .

Tak hanya soal mark-up anggaran, indikasi penyalahgunaan jabatan pun mencuat. Mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan gratifikasi dari pihak rekanan. Sumber internal menyebutkan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan nilai dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ironisnya, alih-alih menindaklanjuti dugaan tersebut, jajaran pimpinan baru Injourney Aviation Services yang menjabat sejak awal  tahun 2025 justru disebut-sebut melakukan tindakan sistematis untuk menutup kasus ini. Laporan-laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum tak kunjung ditindaklanjuti, sementara proses investigasi internal yang diharapkan tak pernah terjadi. Beberapa staf yang mencoba bersuara mengaku mendapat tekanan keras agar bungkam, termasuk ancaman mutasi dan pemecatan.

Lebih memprihatinkan lagi, proses penutupan kasus ini diduga juga melibatkan oknum pejabat senior dari kantor pusat. Mereka disebut-sebut turun langsung ke Lampung dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan cabang. Namun, agenda yang dibahas bukan solusi penyelamatan perusahaan, melainkan bagaimana menjaga stabilitas internal dan mencegah bocornya kasus ke ruang publik.

Hingga laporan ini diturunkan, Kementerian BUMN maupun manajemen pusat Injourney Aviation Services belum memberikan keterangan resmi, kendati sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melaporkan dugaan ini secara tertulis ke lembaga penegak hukum. Aparat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, pun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelidikan terbuka.

Kontrososial dan para aktivis senior Lampung, yang sejak awal mengawal kasus ini, mendesak KPK dan Kejaksaan segera turun tangan. Mereka menegaskan bahwa jika praktik serupa terus dibiarkan, maka jargon reformasi birokrasi di BUMN tak lebih dari slogan kosong. “Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, tapi siapa yang dilindungi, dan sampai kapan kebenaran dibungkam,” tegas para aktivis tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Injourney Aviation Services, Kementerian BUMN, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi resmi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami menunggu respons dalam waktu 3×24 jam sebelum melanjutkan penggalian informasi berikutnya terkait kasus ini.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Bandar lampung, Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Karaoke Diva Tetap dibuka

29 April 2026 - 16:01 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diborgol, Resmi Ditahan Kejati: Kasus Korupsi BUMD Meledak ke Publik

28 April 2026 - 15:08 WIB

Pasca Evaluasi, Satpol PP Tulang Bawang Barat Izinkan Karaoke Diva Kembali Beroperasi

28 April 2026 - 12:35 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower XL di Lampung Barat Disinyalir Tanpa Izin Lengkap

28 April 2026 - 06:41 WIB

Trending di Lampung