(TK), Lampung Selatan—Diamnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jahmur, terkait dugaan penyimpangan Dana BOS dan BOP di wilayahnya kini menuai sorotan tajam. Setelah dua laporan investigasi media ini tayang secara beruntun pada pekan lalu, hingga kini belum satu pun klarifikasi yang diberikan oleh sang pejabat publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat: apakah Kepala Dinas benar-benar tidak mengetahui persoalan yang terjadi di bawah jajarannya, atau justru sengaja memilih bungkam demi melindungi pihak-pihak tertentu?

Tim investigasi media ini telah mengirimkan konfirmasi resmi sejak 10 Juni 2025, termasuk mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan. Namun baik melalui jalur komunikasi pribadi maupun kedinasan, Asep Jahmur tak kunjung memberikan respon. Padahal, yang dikonfirmasi bukan isu remeh — melainkan dugaan penyimpangan dana negara dalam sektor pendidikan, termasuk praktik pungli, mark up anggaran, dan laporan kegiatan fiktif.
Dari hasil investigasi, ditemukan dua skema penyimpangan utama:
- Dana BOP Kesetaraan (PKBM)
- Tahun 2023: > Rp5,6 miliar
- Tahun 2024: Rp6.021.000.000
- Dugaan: penggelembungan data peserta didik, kegiatan belajar fiktif, dan pungutan liar untuk ijazah.
- Dana BOS Reguler (SMP Negeri)
- Dugaan: mark up honorarium guru honorer, manipulasi jumlah tenaga pengajar, serta pelaporan fiktif anggaran.
Investigasi memperlihatkan bahwa sebagian guru honorer hanya menerima Rp300–500 ribu per bulan, meskipun dalam laporan BOS tercatat di atas Rp1 juta. Ini disebut sebagai kebohongan struktural yang membahayakan kualitas pendidikan.
Dalam konteks hukum, sikap bungkam Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sebagai pejabat publik, Asep Jahmur memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjawab pertanyaan masyarakat, terlebih saat menyangkut dugaan korupsi anggaran pendidikan yang menggunakan uang negara.
Sejumlah aktivis senior Lampung dan pegiat antikorupsi kini menyerukan agar:
- Inspektorat Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
segera menurunkan tim audit khusus ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan menelusuri lebih dalam skandal anggaran ini.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka dapat dijerat dengan:
- Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
- Pasal 9 UU Tipikor: Memberikan laporan palsu untuk mendapatkan keuntungan dari keuangan negara.
Media ini kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Lampung Selatan. Diam bukanlah solusi — dan publik berhak atas jawaban. Jika Kepala Dinas tidak mampu menjelaskan secara terbuka, maka lebih baik mundur demi menjaga marwah institusi pendidikan.
Pendidikan bukan ladang bancakan anggaran. Jika benar ingin mencerdaskan bangsa, maka langkah pertama adalah transparansi dan kejujuran. Bukan diam dan bersembunyi di balik kursi kekuasaan.
(RED)













