Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Habis Kontrak, Rehab Kantor Camat Merbau Mataram Rp.1,4 M Tak Kunjung Selesai.

badge-check


					Habis Kontrak, Rehab Kantor Camat Merbau Mataram Rp.1,4 M Tak Kunjung Selesai. Perbesar

(TK), Lampung Selatan —Pekerjaan Rehabilitasi Berat Kantor Camat Merbau Mataram dengan Nomor Kontrak : 19/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/LS/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan tahun 2023 Rp. 1.485.945.954,16 dikerjakan oleh CV. Jaya Lampung Abdi hingga limit waktu kontrak tanggal 21 Nopember 2023 tak kunjung selesai.

Betapa tidak, pekerjaan dengan kontrak 150 hari sejak tanggal 21 Juni dan berakhir pada 21 Nopember 2023 hasil pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 85 persen.

Padahal sesuai kontrak tanggal 21 Juni 2023 CV. Jaya Lampung Abadi sebagai pemenang tender Pekerjaan Rehabilitasi Berat Kantor Camat Merbau Mataram yang seharusnya selesai di tanggal 21 Nopember 2023.

Hasil Investigasi di lapangan, keterlambatan pekerjaan hingga tidak selesai sesuai dengan batas waktu tanggal Kontrak itu diduga karena kelalaian Human Error dari pihak rekanan.

Pasalnya, pekerjaan tersebut sempat berhenti (Off) selama satu bulan penuh pada bulan Oktober 2023. Penyebab berhentinya pekerjaan tersebut diduga karena lambatnya pembayaran oleh pihak rekanan CV. Jaya Lampung Abadi kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut sehingga aktivitas pekerjaan selama bulan Oktober 2023 berhenti total.

Dengan berhentinya pekerjaan selama satu bulan itu berakibat dan berpengaruh kepada limit batas waktu kontrak kerja yang sudah ditetapkan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.

Selain itu, kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Lamsel sehingga diduga tidak ada evaluasi hasil kerja oleh Pengawas PUPR yang masuk dalam Tim Direksi Proyek tersebut.

Salah satu warga desa setempat mengatakan, pada bulan Oktober 2023 kemarin dalam satu bulan tidak ada aktivitas sama sekali pada pembangunan Kantor Camat tersebut.

Menurutnya, dikarenakan para pekerja melalui Sub Kon belum menerima pembayaran sehingga aktivitas pekerjaan proyek tersebut sempat terhenti selama satu bulan.

“Itu yang kerja cerita dikarenakan yang borong kerjaan itu juga belum menerima pembayaran dari kontraktornya. Maka pekerjaan diliburkan sampe sebulan kemarin itu Mas, ” Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Ini aja awal bulan ini (Nopember.red) baru dikerjakan lagi, sekitar dua minggu ini lah. Sekarang yang kerja juga paling sekitar 4 orang tiap harinya, kalau orang dari PU nya selama ini datang kesini paling seminggu sekali itu juga gak rutin, ” Imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram Mahpudin menjelaskan, kalau menurut waktu kontrak pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai 150 kerja itu limit waktunya pada tanggal 21 Nopember 2023.

“Saya sebelumnya sudah ketemu dengan pelaksana Pak Syarif dan Mustofa yang mengerjakan pekerjaan itu, sudah saya tegur kenapa pekerjaan sampai berhenti satu bulan lamanya. Dan saya jelaskan kalau kontrak nya sudah hampir habis kenapa pekerjaan baru sekitar 85 persen dan saya tanya apa kendalanya, ” Jelasnya.

“Jawab Pak Syarif dan Mustofa saat itu masalahnya pembayaran dari rekanan terlambat, alasannya pihak rekanan masih menunggu pencairan termin yang 60 persen, akibatnya semua pekerjaan terhenti di bulan Oktober kemarin, ” sambung Mahpudin.

Namun, kata Mahpudin, pihak rekanan bisa mengajukan perpanjangan waktu kepada Dinas PUPR Lampung Selatan dengan beberapa alasan yang menyebabkan pekerjaan itu tidak selesai sesuai limitnya.

“Juga saya sarankan kalau pihak rekanan bisa mengajukan penambahan waktu sebelum akhir tahun 2023 pekerjaan itu sudah selesai. Tapi, dengan beberapa alasan mengapa pekerjaan itu tidak selesai sesuai limit batas kontraknya, ” Pungkas Pudin.

Sementara itu Pihak Rekanan CV. Jaya Lampung Abadi serta pelaksana yang memborong (Sub Kon) pekerjaan tidak menggubris saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page