(TK), TANGGAMUS—Gaya hidup Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus, Mulyadi Irsan dinilai terlalu hedonis (berfoya-foya) dengan mengeruk dana APBD 2024 sebesar Rp. 1.925.000.000,– untuk biaya acara Open House di Rumah Dinas Bupati pada saat hari raya Idul Fitri 1445 H tanggal 10 – 11 April 2024 nanti.
Anggaran makan minum tersebut diatas tercantum dalam Dokumen Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanggamus dengan nomor kode RUP 46794019 sebesar Rp 1.925.000.000,–
Selain itu diketahui pula bahwa keseluruhan anggaran makan minum untuk semua kegiatan PJ. Bupati Tanggamus yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2024 adalah sebesar Rp. 3 miliaran, yang terbagi menjadi 11 paket kegiatan, beberapa diantaranya adalah :
Belanja makan minum harian Rumah Dinas Bupati Rp 512.178.000, Belanja makan minum Tamu Bupati Rp 116.200.000,– Belanja makan minum untuk acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp 42.492.000,– Belanja makan minum untuk acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp 68.130.000,– Belanja makan minum untuk acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp 74.180.000,– Belanja makan minum untuk acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp 74.180.000,– dan Belanja makan minum Rapat Bupati Rp 63.000.000.
Ditengah kondisi masyarakat Kabupaten Tanggamus saat ini masih dalam pemulihan pasca pandemi, bahkan keterpurukan ekonomi kian nampak dirasakan oleh masyarakat hingga mencapai titik kemiskinan ekstrim. Ironisnya, tidak membuat empati Penjabat Bupati Tanggamus muncul.
Seharusnya sebagai Kepala Daerah mampu mengedepankan kapabilitas, kinerja dan komitmennya, bukan malah menonjolkan kehidupan bergaya hedon demi sebuah pengakuan diri dalam lingkungan sosialnya.
Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa pada umumnya tindakan korupsi itu telah direncanakan sejak awal dan didukung oleh tiga faktor diantaranya niat dan kesempatan serta dukungan dari lingkungan baik internal maupun eksternal, berarti tindakan korupsi itu bukan sekadar kesalahan teknis, salah entri ataupun kesalahan administrasi.
“Sangat disayangkan kebijakan yang dijalankan oleh Pj. Bupati tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, mungkin lebih bijaksana jika anggaran tersebut secara maksimal dipergunakan untuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat atau untuk pembiayaan pembangunan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat,” jelas Panji, Senin (18/3/2024).
Dengan beredarnya pemberitaan di media massa tentang anggaran makan minum acara Open House Bupati yang mencapai Rp 1.9 miliar ini, maka Kepala Diskominfo Pemkab Tanggamus, Suhartono merilis berita disalah satu media yang menyebutkan bahwa informasi tentang biaya makan minum open house Bupati tersebut tidak benar.
Menurut Suhartono, dana yang benar adalah sebesar Rp 68.130.000.Hal itu telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta DPA Sekretariat Pemda Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
“Pada Kegiatan nomor : 4.01.01.2.06 Sekretariat Pemda Tanggamus sub kegiatan Untuk makan minum open house di rumah dinas bupati, yang benar adalah sebesar Rp68.130.000,”paparnya.
(Team)