(TK),Bandar Lampung — Seiring dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang di SPBU-24-354-59 Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, muncul kabar bahwa seorang oknum warga bernama Rega dari Desa Tarahan diduga menerima suap dari pihak SPBU tersebut untuk menutupi skandal yang sedang berlangsung.
Amuri, Pemimpin Redaksi Tintainformasi, mengecam keras tindakan Rega yang dianggap telah memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, dengan menerima sejumlah uang demi meredam pemberitaan terkait penyalahgunaan BBM jenis solar oleh SPBU-24-354-59.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Rega telah menerima jutaan rupiah dari pihak SPBU Rangai Tri Tunggal dengan tujuan agar kasus ini tidak mencuat ke publik,” ujar Amuri, Rabu (28/08/2024). “Tindakan ini sangat merugikan media kami, Tintainformasi, karena Rega mengatasnamakan media kami, padahal kami sama sekali tidak menerima dana tersebut,” tambahnya.
Panji Padang Ratu, yang lebih dikenal sebagai Panji Nugraha, Sekjen Laskar Lampung, juga turut angkat bicara dan mendesak agar oknum Rega segera ditangkap dan diproses hukum.
“Oknum seperti Rega harus ditindak tegas agar ada efek jera. Tindakannya tidak hanya merugikan pihak SPBU tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan media,” tegas Panji.
Sebelumnya, diberitakan bahwa puluhan nelayan di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dilarang untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU-24-354-59. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pengawas SPBU tersebut dengan sengaja mempersulit para nelayan untuk mendapatkan BBM di tempatnya bekerja, Sabtu (11/08/2024).
Dalam kejadian tersebut, pengawas SPBU-24-354-59 diduga mengancam para nelayan untuk menghapus pemberitaan di media terkait tindakan yang dilakukan oleh SPBU tersebut. Isu ini pun merembet hingga ke dua instansi, yakni Ketua Perikanan UPT dan pihak SPBU-24-354-59 di desa setempat.
Lebih lanjut, pengawas SPBU-24-354-59 dan Ketua Perikanan UPT di desa tersebut diduga mencoba mengadu domba antara para nelayan dan awak media. Ketika mendengar keluhan para nelayan, pengawas SPBU-24-354-59 tetap bersikeras melarang mereka membeli atau mengisi BBM jenis solar, sebelum berita viral yang telah terbit dihapus, meskipun para nelayan sudah membawa surat rekomendasi dari pihak UPT dan barcode (QR) sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
(Tim)