TK, Pringsewu — Pelecehan seksual sekretaris Pekon Parerejo, Kacamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu terhadap beberapa korbannya (laki-laki) diarahkan untuk damai.
Hal itu diketahui setelah Kepala Pekon Parerejo Muhadi, memfasilitasi antara pelaku dan korban agar kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Kasus ini sendiri terurai setelah korban laki-laki terakhir berinisial (AG) umur 12 tahun melaporkan kejadian yang menimpanya Rabu (5/5/2021) malam. Dari sini terungkap jika pelaku telah menjalankan aksi tak senonohnya sejak tahun 2012 silam.
“Saya diminta Pak Kakon (Muhadi) untuk tandatangan di surat pernyataan tidak akan melapor. Katanya nanti ribet,” kata L korban lainnya, Rabu (17/05/2021).
L sebenarnya sangat berharap pelaku bisa ditangkap dan diberi hukuman berat. Karena para korban sangat merasa trauma atas kejadian pelecehan seksual (dugaan sodomi) tersebut.
“Kalau saya sebenarnya tidak ikhlas kalau disuruh damai. Saya berharap pelaku dapat diadili,” tambahnya.
Sebelumnya, Muriyanto Ketua BHP Pekon Parerjo kepada Media membenarkan bahwa, ada laporan dari tokoh pemuda dan masyarakat kepada pemerintah desa setempat, prihal perbuatan tak senonoh yang dilakukan Carik pekon.
Saat itu Kepala Pekon Parerejo pun langsung mengumpulkan Aparatur Pekon mulai dari BHP, Ketua Pemuda, Tokoh Masyarakat, Korban Pelecehan Seksual hingga pelaku yakni Carik Pekon Parerejo berinisial RA.
“Permasalahan ini dibahas melalui Rembuk Pekon, namun tanpa kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Parerejo,” kata Muriyanto.
Muriyanto menambahkan dalam musyawarah tersebut pelaku mengakui semua perbuatannya ,dan pelaku siap menanggung semua akibat dan resiko dari perbuatannya.
“Korbannya banyak, yang sudah mengakui ada 5 -8 orang dari tahun 2012 sampai terakhir 2017, dan terungkap tahun 2021,” tutup Muriyanto
Carik Parerejo RA Sebut Perbuatannya Sudah Lama
Sementara itu, dihadapan media, pelaku Carik Parerejo RA membenarkan jika ia telah melakukan pelecehan terhadap remaja laki-laki dibawah umur.
Namun demikian ia menyebutkan, jika kasus yang baru heboh tersebut merupakan perbuatan lama antara tahun 2015-2017 dan baru heboh saat ini.
RA juga mengakui bahwa korban pelecehan yang ia lakukkan seingatnya sekitar 8 orang. Semua korban tersebut dilecehakan saat malam hari ketika korban sering menginap dikediamanya .
Menurut pengakuan dia, ia melakukan pelecehan dengan cara meraba raba Kemaluan korban, mengelus – elus sambil di Klum (oral) hingga maaf mengeluarkan sp*ma), dan Ia menapik jika melakukan lebih dari itu, yaitu sampai melakukan sodomi terhadap korban.
RA mengatakan sangat menyesal dengan kejadian tersebut, ia mengaku siap bertanggung jawab jika korban melaporkan ke Ranah hukum.
(**)