Legalitas dan Sertifikasi CV. VMP Sebagai EO Kegiatan Bimtek DD Se- Lamsel Dipertanyakan.

(TK), LAMPUNG SELATAN—Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPJ Dana Desa yang diikuti oleh 512 Aparatur Desa dari 256 Desa se Kabupaten Lampung Selatan yang laksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2024 lalu menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi dan legalitas CV. View Motion Pro (VMP) sebagai Event Organizer (EO) dalam kegiatan yang menghabiskan Anggaran Rp.1,2 Milliar.

Namun, muncul berbagai pertanyaan yang memerlukan klarifikasi, terutama terkait sertifikasi dan legalitas CV VMP dalam melaksanakan kegiatan Bimtek tersebut. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh narasumber terpercaya yang menjadi sorotan:

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan nama nya bahwa CV. View Motion Pro (VMP) selama ini dikenal sebagai penyedia jasa catering dalam berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Jika benar demikian, bagaimana Perusahaan tersebut bisa ditunjuk sebagai EO dalam kegiatan itu sehingga menimbukan dugaan adanya penyimpangan dalam penunjukan CV. VMP sebagai EO.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah CV VMP memiliki sertifikasi atau izin resmi yang relevan untuk menyelenggarakan kegiatan Bimtek? Hingga berita ini ditulis, pihak EO maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai legalitas mereka.

Kegiatan Bimtek ini juga menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum dan legalitas CV. VMP sebagai EO dalam mekanisme Biaya Bimtek dikarenakan setiap Ketua Apdesi Kecamatan diwajibkan menyetorkan langsung biaya Bimtek sebesar Rp. 5.000.000 untuk satu Desa kepada pihak CV. VMP sebagai EO.

Padahal biaya Bimtek tersebut berasal dari DD yang telah di anggarkan pada APBDes di setiap Desa dan tidak diperbolehkan untuk gunakan ke pihak ketiga. Sehingga menjadi pertanyaan apakah ada aturan yang mengatur mekanisme penyerahan dana secara langsung kepada EO? Jika tidak, hal ini dapat berpotensi melanggar peraturan pengelolaan keuangan Dana Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagai EO, CV VMP diduga bekerja sama dengan pihak lain. Namun, tidak ada kejelasan mengenai pihak mana yang menjalin MoU dengan CV VMP sehingga mereka dapat menjadi EO dalam kegiatan ini. Kejelasan kerja sama ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Untuk memastikan bahwa kegiatan seperti Bimtek dilakukan sesuai aturan, perusahaan yang menjadi EO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peraturan terkait penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan edukasi, perusahaan harus memiliki sertifikasi atau izin dari instansi berwenang.

Perusahaan yang ditunjuk harus terdaftar sebagai rekanan resmi pemerintah, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jika ditemukan pelanggaran dalam penunjukan EO tanpa izin resmi, maka sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pembatalan kontrak kerja.

Denda administratif sesuai kerugian negara.

Perusahaan dapat dimasukkan dalam daftar hitam rekanan pemerintah sehingga tidak dapat lagi mengikuti tender atau proyek pemerintah di masa mendatang.

Sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, perusahaan atau pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penipuan atau penggelapan dana.

Salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah sikap diam dari pihak-pihak yang terkait. Baik EO dari CV VMP,  maupun instansi terkait lainnya, enggan memberikan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam kegiatan Bimtek ini.

Sementara itu, Irban 1 Inspektorat Lampung Selatan Zulfikar saat dikonfirmasi melaluinya pesan WhatsApp meminta Awak Media konfirmasi kepada pihak CV. VMP selalu EO kegiatan tersebut.

“Konfirmasinya ke EO mas, saya cuma pengisi materi/narsum, ” elak Zulfikar singkat.

Lain halnya dengan Kiki sebagai EO dari CV. VMP tak menggubris saat di konfirmasi terkait hal tersebut.

Kegiatan Bimtek dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar memerlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Jika ada indikasi pelanggaran, maka pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, harus segera melakukan investigasi menyeluruh.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *