(TK), LAMPUNG SELATAN — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPJ Dana Desa yang diikuti oleh 512 Aparatur Desa dari 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan terus menuai sorotan tajam. Hingga kini, baik instansi pemerintah terkait maupun CV. View Motion Pro (VMP) sebagai Event Organizer (EO) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi Hasyim, dengan tegas menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran ini menjadi sangat penting, mengingat adanya indikasi pelanggaran pengelolaan Dana Desa (DD).
“Dalam setiap pidato Presiden Prabowo Subianto, penghematan anggaran selalu ditekankan, terutama untuk kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel yang menelan biaya besar. Hal seperti ini bertentangan dengan efisiensi anggaran dan membuka peluang untuk praktik mark-up. Kami insan pers dan masyarakat berhak tahu, apakah anggaran ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Wahyudi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/01/2025).
Hingga Edisi ke II berita ini diturunkan, baik CV. VMP sebagai EO maupun instansi terkait tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan, termasuk legalitas perusahaan sebagai penyelenggara Bimtek. Narasumber menyebutkan, CV. VMP selama ini dikenal sebagai penyedia jasa katering di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga penunjukannya sebagai EO memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Irban 1 Inspektorat Lampung Selatan, Zulfikar, juga enggan memberikan keterangan detail. “Konfirmasinya ke EO, Mas. Saya cuma pengisi materi/narasumber,” elaknya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kiki, pihak yang disebut sebagai perwakilan EO dari CV. VMP, hingga kini tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi oleh awak media.
Wahyudi menegaskan bahwa sikap bungkam dari pihak penyelenggara dan instansi terkait justru memperkuat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, jika dana Bimtek yang berasal dari APBDes disetorkan langsung kepada pihak ketiga tanpa regulasi yang jelas, maka ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan Dana Desa dan UU terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Jika penyelenggara tetap tidak mau memberikan keterangan, kami patut menduga bahwa dugaan kami benar adanya. Kami akan segera membawa kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan menyampaikan tembusan kepada Kejati Lampung,” tegas Wahyudi.Dengan anggaran besar yang menyentuh angka Rp 1,2 miliar, Wahyudi menyebutkan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan yang diduga menghamburkan uang rakyat ini dinilai harus dipastikan kesesuaiannya dengan regulasi dan asas manfaatnya bagi masyarakat.
LSM GEPAK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. “Kami akan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan dengan semestinya,” pungkas Wahyudi.
(TIM)