Klarifikasi Terbaru CV. VMP: Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek Rp 1,2 Miliar di Lampung Selatan

(TK), LAMPUNG SELATAN — Sorotan tajam terhadap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPJ Dana Desa yang diikuti oleh 512 Aparatur Desa dari 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memunculkan respons dari pihak yang dituding. CV. View Motion Pro (VMP), sebagai Event Organizer (EO) kegiatan tersebut, buka suara untuk menjawab dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang digunakan dalam acara ini.

Melalui pesan WhatsApp, perwakilan EO dari CV. VMP menyampaikan bahwa informasi yang beredar harus ditelaah kembali dengan cermat. “Dimohon bapak/ibu untuk menelaah kembali informasi itu dan melakukan cek kembali terkait valid atau tidaknya info tersebut, dikarenakan dari kami sebagai pihak penyelenggara, kami mempunyai sertifikasi resmi dan berbadan hukum sebagai penyelenggara event khusus dan juga terdaftar secara legal berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan CV. VMP.

Lebih lanjut, pihak EO juga mengklarifikasi terkait tudingan bahwa perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang jasa katering. “Terkait dengan benar atau tidaknya kami sebagai penyedia katering, katering merupakan salah satu dari beberapa bidang usaha yang kami jalankan. Jadi tidak hanya bidang usaha katering yang kami jalankan selama ini,” imbuhnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi Hasyim, yang sebelumnya menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut. Wahyudi menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan Dana Desa dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika memang benar pihak EO memiliki legalitas yang jelas, maka seharusnya hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang relevan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan dan detail terkait penggunaan anggaran ini,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, Zulfikar, Irban 1 Inspektorat Lampung Selatan yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek tersebut, menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di pihak EO. “Konfirmasinya ke EO, Mas. Saya cuma pengisi materi/narasumber,” ujarnya singkat.

Meski pihak EO telah memberikan klarifikasi, LSM GEPAK tetap mendesak adanya investigasi mendalam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Wahyudi menekankan pentingnya pengawasan agar setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan menyampaikan tembusan kepada Kejati Lampung,” tegas Wahyudi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, terutama dalam kegiatan yang melibatkan anggaran besar seperti Bimtek.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *